Tugas 5 : Pendidikan Kewarganegaraan

06.05 , , 0 Comments



I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. 

Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Hal ini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. 

Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila. Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


II. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:

UUD 1945

a) Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
b) Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
c) Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalurpengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

a) UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
b) Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
c) Nomor 061U/1985 Tanggal 1 Februari
    KEP/002/II/1985

       1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
       2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
       3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

III. Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

A. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

     1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

     2. Tujuan Khusus
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

IV. Bangsa dan Negara

A. Pengertian Bangsa dan Negara

     1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

     2. Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan sosial. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
     - Hak untuk memilih/memberikan suara
     - Hak kebebasan berbicara
     - Hak kebebasan pers
     - Hak kebebasan beragama
     - Hak kebebasan bergerak
     - Hak kebebasan berkumpul
     - Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum

Contoh-contoh dari hak warga Negara, yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara, yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
C. Hak dan Kewajiban Sebagai Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

1. Hak Mahasiswa :
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
- Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
- Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

2. Kewajiban Mahasiswa :
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Mahasiswa tentunya harus mengetahui dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tercantum dalam UU sisdiknas pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa kewajiban perguruan tinggi terdiri dari tiga hal, yaitu:

1. Pendidikan dan pengajaran berarti berlangsungnya proses pewarisan ilmu pengetahuan. Disini terlihat peran guru pengajar dan kakak mahasiswa yang memberikan kita informasi mengenai ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat selama duduk di bangku kuliah. Dan kewajiban untuk kita untuk mewariskan ilmu tersebut kepada adik kelas mahasiswa kelak dan yang membutuhkan

2. Yang kedua, yaitu penelitian dan pengembangan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena jika kita hanya menguasai teori semata tentu tidak akan ada gunanya. Seperti pepatah mengatakan, “teori tanpa praktek lumpuh dan praktek tanpa teori buta”. Jadi hubungan antara ilmu dan penelitian serta pengembangan itu sangat erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya. Disini penelitian berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kita dapat. Penelitian di perguruan tinggi juga tidak hanya dilakukan untuk penelitian yang bisa langsung diterapkan dalam jangka pendek tetapi juga sekaligus yang berguna bagi masa mendatang saat mahasiswa telah bergabung dalam masyarakat

3. Tri dharma yang terakhir yaitu pengabdian kepada masyarakat, para mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan melalui berbagai macam penelitian bisa langsung diterapkan dengan terjun mengabdi kepada masyarakat. Dapat terlihat jelas hasil penerapan dari ilmu dan penelitian yang kita lakukan selama duduk di perguruan tinggi. Aktivitas ini sendiri dapat dilakukan atas inisiatif individu maupun kelompok tanpa mencari keuntungan tetapi dengan cara mengabdi tadi. Kegiatan ini sangat menguntungkan dari berbagai pihak, yaitu sangat membantu masyarakat, membanggakan bagi almamater perguruan tinggi dan juga bisa menjadi mahasiswa yang terlatih tentunya mengharumkan nama baik orang tua.


Sumber:
http://blastogi.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-latar-belakang.html
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html
http://justsharenad.blogspot.com/2013/07/hak-dankewajiban-mahasiswa-menurut.html






0 komentar: