Tugas 6 : Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Suatu bangsa yang telah menegara,
dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari
hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita
dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta
pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan
suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri
berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dari
perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa
itu hidup.
2. Jiwa, tekad dan semnagat
menusianya atau kerakyatannya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional serta global.
2. Teori
Kekuasaan
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan. Paham-paham kekuasaan menurut beberapa tokoh:
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala
cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan
dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad
XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
3. Teori
Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme
hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh
ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas
kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik
beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
4. Latar
Belakang Filosofis Dari Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Indonesia
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan
Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat
RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan
Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2
juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
Pada
1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok
asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985).
Sejak
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit)
Jadi
wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari
Pangkal Laut
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
- Batas antariksa Indonesia
- Tinggi = 33.761 km
- Tebal GSO (Geo
Stationery Orbit) = 350 km
- Lebar GSO (Geo
Stationery Orbit) = 150 km
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
5. Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara
pada setiap WNI.
6. Pengertian
Wawasan Nusantara
a. Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
b. Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
c. Menurut Ketetapan
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
7. Landasan
Wawasan Nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
a. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada
wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c. Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan
wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
8. Unsur
Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan
Nusantara sebagai berikut:
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata laku
(conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara
yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.’
9. Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
10. Asas
dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri
dari :
a. Kepentingan yang sama
b. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
c. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit.
d. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau
memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
e. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak
utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini
ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah pandang je dalam dan ke luar.
a. Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional,
baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti
bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
b. Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di
tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional
sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
11. Kedudukan
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.
12. Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Baru Kapitalisme
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam
dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia
tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap
kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan
Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang
optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga
negara.
13. Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk
:
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan
negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki cara pandang.
blog nya sangat bermanfaat terimakasih:)
BalasHapushttp://blog.binadarma.ac.id/imamsolikin