Hak Merek, Undang-undang Perindustrian, dan Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

10.06 0 Comments


HAK MEREK

A. Pengertian Hak Merek

         Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
         Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

B. Jenis-jenis Merek

1. Merek Dagang
         Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
         Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

C. Fungsi Merek

1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

D. Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

         Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

E. Jangka Waktu dan Perpanjangan

1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

F. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek

         Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
         Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

G. Penyelesaian Sengketa
         Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
         Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.


LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

         Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
         Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.


UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984

         Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yangmerata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran NegaraTahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).

Dengan persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN


KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI HAK CIPTA

         Di era globalisasi yang semakin maju dari berbagai aspek, marak sekali terjadi pemalsuan terhadap hasil karya seseorang yang sangat merugikan pencipta baik dari segi materil ataupun non materil. Pemberian hak cipta tentunya dapat memberikan nilai atau pun harga terhadap karya ataupun penciptanya, namun itu saja tidak cukup maka dibutuhkanlah perlindungan karya cipta untuk dapat memberikan jaminan terhadap tindak pemalsuan karya cipta. Perlindungan hak cipta yang jangkauannya sifatnya nasional tentunya belum dapat menjamin adanya perlindungan secara penu atau seutuhnya maka diadakannya perlindungan hak cipta secara internasional. Berikut merupakan beberapa perjanjian perlindungan hak cipta secara internasional:

1. Konvensi Berner
         Konvensi Berner merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak cipta, yang pertama kali diterima di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi Berner dikembangkan atas dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale. Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan konsep Anglo-Saxon "hak cipta" yang hanya berurusan dengan masalah ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
         Sebelum Konvensi Berne, hukum hak cipta nasional biasanya hanya diterapkan untuk pekerjaan yang diciptakan dalam masing-masing negara. Jadi misalnya karya yang diterbitkan di Inggris oleh seorang warga negara Inggris akan dilindungi oleh hak cipta di sana, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Perancis. Belanda penerbit Albertus Willem Sijthoff, yang bangkit untuk menonjol dalam perdagangan buku terjemahan, menulis kepada Ratu Wilhelmina dari Belanda pada 1899 sebagai oposisi terhadap konvensi atas kekhawatiran bahwa pembatasan internasional akan melumpuhkan industri cetak Belanda.
         Konvensi Berne mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek dagang dan desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi di bawah PBB.
         Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai pada Berne pada 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral, penghapusan persyaratan umum untuk pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne dan membuat Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang.
         The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun 1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan internet, yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi Konvensi Berne. Maret 2012, terdapat 165 negara yang merupakan pihak dalam Konvensi Berne.

2. Universal Copyright Convention (UCC)
         Konvensi Hak Cipta Universal (UCC) diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
         Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
         Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi Undang-Undang 1988.
         Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.

3. Konvensi-Konvensi tentang Hak Cipta
         Perlindungan terhadap hak cipta secara internasional tentunya tidak hanya berpatokan pada konvernsi berner ataupun Universal Copyright Convention (UCC). Berikut merupakan beberapa konvensi-konvensi internasional hak cipta yang lainnya yaitu antara lain Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention) dan Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971).

0 komentar: