Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1. Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!

Jawab : 
Masyarakat Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang berbisnis di wilayah Eropa.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian, diantaranya :
a. Standar ini mulai diterima di dunia. 
b. Standar ini kini diterapkan pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh masyrakat Eropa. 
c. Penyesuaian pada standar diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk. 

Bahkan perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft, mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts (bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi strategis pelaksanaan aturan-aturan ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh, Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines, yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.

Adapun tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.

Standar ISO 9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
1. ISO 9000 (Selection and Use), Standar manajemen kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk pemelihan dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang digunakan bersama dengan keempat standar lainnya. 
2. ISO 9001 (Design/Development, Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/ pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa. 
3. ISO 9002 (Production and Instalation), ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk produksi dan instalasi. Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan biasanya digunakan oleh perusahaan manufaktur yang umum, dimana spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan dengan pasti. 
4. ISO 9003 (Final Inspection and Test), ISO ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan pengujian. Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini sesuai untuk organisasi yang ingin membuktikan inspeksi dan penguji prosedur dan kebijakannya. 
5. ISO 9004 (Management and System Guidelines), Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem kualitas dan juga struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut. 

Proses internasionalisasi mutu yang berlangsung terus-menerus hingga saat ini tercermin dengan penegmbangan ISO 14000 oleh Masyarakat Eropa. ISO 14000 merupakan standar manajemen lingkungan yang mengandung lima elemen inti. Kelima elemen tersebut antara lain : 
1. Manajemen lingkungan 
2. Auditing 
3. Evaluasi kinerja 
4. Pemberia label 
5. Penentuan siklus hidup 

Standar baru ini dapat memberikan beberapa keuntungan terbentuknya citra perusahaan yang positif pada masyarakat dan menurunnya kemungkinan terjadinya pertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan. Pendekatan sistematis yang baik dalam rangka pencegahan polusi melalui minimisasi dampak ekologis produk dan kegiatan produksi. Standar ini, atau beberapa variasi dari standar ini, kemungkinan besar akan diterima oleh seluruh dunia.

Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT KMI Wire and Cable Tbk
2. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT Komatsu Indonesia
4. PT Bakrie Metal Industries
5. PT Semen Tonasa


2. Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran HAKI!

Jawab :
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


3. Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!

Jawab : 
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
3. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.


Sumber : 
https://jakfarsegaf.wordpress.com/2013/02/20/quality-assurance-iso-9000-dan-iso-14000/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta





Resume Literatur Standar Teknik

Penulis : Syarifanti Isabella
Judul : Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO TS 16949 Dalam Perakitan Bolt Hub Di Poros Penggerak Toyota Avanza Pada PT. XYZ
Tempat : Jakarta
Instansi : Universitas Gunadarma

Perusahaan yang memproduksi produk berkualitas adalah perusahaan yang mempunyai keunggulan di mata konsumen. Dalam peningkatan produk yang berkualitas perusahaan terus menerus mengadakan perbaikan yang berkesinambungan. PT. XYZ melakukan usaha pengendalian kualitas pada produknya dengan ketat. Pada tahun 2008 perusahaan penyedia spare part tersebut melakukan peningkatan kualitas yaitu mendapatkan sertifikasi ISO TS 16949 dalam hal ini standar untuk otomotif. Pada saat ini masih tahap untuk membuat produk dalam zero defect, yaitu program penghasilan produk yang tanpa cacat. Beberapa perusahaan produk otomotif sudah menghasilkan produk yang bermutu baik. 

PT. XYZ menghasilkan propeller shaft dan rear axle, pada produksi rear axle, di dalam komponen tersebut terdapat poros penggerak. Poros penggerak tersebut akan dirakit dengan bolt hub, jenis toyota avanza paling banyak untuk diproduksi di perusahaan tersebut. Saat perakitan tersebut, terjadi banyak kecacatan. Kecacatan tersebut dianalisa dengan metode pareto, diagram sebab-akibat dan menggunakan metode perbaikannya yaitu 5W + 1H.

Etika Profesi 2

KEPAKARAN SEORANG SARJANA TEKNIK INDUSTRI

Sarjana teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang sarjana teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi. Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan. Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat mengatur suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. Definisi teknik industri menurut Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah teknik industri berfokus kepada perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sebuah sistem terintegrasi, oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang matematika, fisika dan ilmu-ilmu sosial serta prinsip dan metodologi teknik/rekayasa. Jadi kesimpulannya adalah kepakaran dari seorang sarjana teknik industri merupakan pemahaman yang luas dari seorang sarjana teknik industri berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dimana seorang sarjana teknik industri memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi-disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industry, fokus pada bidang perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan, dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sistem terintegrasi tersebut.


KARAKTER TIDAK BERETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
• Selalu menanggapi sesuatu dengan emosional contoh, karakter ini dianggap tidak beretika karena segala sesuatu hal yang dibicarakan tidak dapat diselesaikan atau diterima dengan kepala dingin.
• Suka mengambil barang orang lain (pencuri) contoh, orang yang selalu mencari – cari kesempatan disaat orang lain lengah untuk mengambil barang yg bukan miliknya merupakan salah satu karakter orang yg tidak beretika.
• Berbicara kasar di depan umum contoh, orang yang suka berbicara kasar di depan umum terhadap orang yang bersangkutan dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai orang yg bersangkutan tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain.
• Bersikap egois dalam kelompok kerja contoh, dalam suatu kelompok kerja dibutuhkan kerja sama dan kekompakkan satu sama lain tetapi jika ada satu orang saja yg tidak mau mengerjakan tugas dalam kelompok tersebut dengan alasan tidak jelas maka orang tersebut dapat dianggap tidak beretika karena tidak ingin dibebani tugas apapun.
• Berjalan di depan orang tua tanpa permisi contoh, kebiasaan seperti ini sering kali terjadi tanpa disadari. Apabila ada orang atau kerumunan orang, hendaknya kita tidak berjalan di depan mereka. Apabila di belakang mereka ada jalan atau lorong yang bisa kita lewati, hendaknya kita lewat belakang mereka. Tetapi apabila tidak ada jalan atau lorong, maka kita lewat depan mereka dengan permisi.


KARAKTER TIDAK BERETIKA PROFESSIONAL DALAM BEKERJA
• Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, seorang pekerja dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
• Tidak menjaga rahasia perusahaan, seorang pekerja hendaknya menjaga semua rahasia data-data yang dimiliki oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
• Terlambat masuk kerja, sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan keprofesionalan seorang pekerja.
• Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
• Berbicara tidak sopan, sering kali pekerja berbicara tidak sopan di lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional.

Etika Profesi 1

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethikos”, yang artinya “timbul dari kebiasaan”. Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu cabang utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai suatu standar dan penilaian moral. Jadi etika ialah suatu kebiasaan tata cara dalam berprilaku didalam lingkungan masyarakat.

Menurut DR. James J. Spillane SJ, etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.

Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno, etika adalah suatu pengetahuan yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.

Menurut Soergarda Poerbakawatja, etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan serta kesusilaan.
(Sumber: http://www.ngelmu.co/pengertian-etika-jenis-fungsi-dan-manfaat-etika/)


Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Berikut ini merupakan beberapa contoh profesi, yaitu: bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, dan desainer.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Professional atau professionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
(Sumber: http://dywa84.blogspot.co.id/2017/04/pengertian-profesi-dan-profesionalisme.html)


Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
(Sumber: http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Paket Pelebaran Jalan RTA Milono Palangkaraya

1. Dampak positif bagi lingkungan:
a) Saluran transportasi dan distribusi yang luas
Kegiatan pelebaran jalan akan berdampak pada tersedianya saluran transportasi dan distribusi yang luas sehingga tercipta lingkungan sosial yang lebih baik.

2. Dampak negatif bagi lingkungan:
a) Pembebasan Lahan
Dampak pembebasan lahan ini sangat sensitif karena pada umumnya erat kaitannya dengan kelangsungan hidup pemilik lahan terutamajika lahan yang dibebaskan itu berupa areal pemukiman.
b) Peningkatan kebisingan
Mesin besar tentu juga menghasilkan kebisingan suara yang besar. Hal ini tentu sangat mengganggu lingkungan disekitar areal proyek tersebut. Sumber kebisingan yang lain juga berasal dari pecahan batu atau material akibat lindasan atau akibat penghancuran menggunakan alat berat.
c) Pencemaran udara
Asap mesin alat berat, debu dan asap kendaraan yang macet di lokasi kegiatan merupakan sumber pencemaran udara. Kegiatan masalah ini sudah pasti dialami, bayangkan jika paket berjalan sampai kurun waktu yang lama maka dampak ini juga akan dirasakan selama kurun waktu tersebut.
d) Pencemaran tanah dan air
Tumpahan oli dan solar serta bahan bakar lainnya mencemari tanah juga mencemari air, karena ketika hujan turun tentu oli terserap oleh tanah permukaan juga terbawa oleh air menuju sungai lokasi pembangunan jembatan.
e) Gangguan pada kondisi hidrologi
Kalau air ini sudah tercemar maka kondisi hidrologi terganggu. Ini dapat berdampak buruk bagi kelangsungan yang ada didalamnya.

3. Cara meminimalisir dampak negatif:
a) Sosialiasi Masyarakat perlu dilakukan untuk memberikan wawasan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat mengenai dampak positif pelebaran jalan yang dilakukan.
b) Prosedur kerja yang baik dapat meminimalisir terjadinya kesalahan kerja yang berdampak pada terganggunya komponen lingkungan fisik seperti peningkatan kebisingan, pencemaran udara, tanah dan air, gangguan pada kondisi hidrologi.
c) Menjalankan aturan atau sanksi dalam menjalankan AMDAL sehingga diharapkan dapat meminimalisir dampak lingkungan.
d) keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh dinas/instansi terkait.

Muda, Anwar. 2016. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Paket Pelebaran Jalan RTA Milono Palangkaraya. Palangkaraya: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diakses pada http://jurnal.umpalangkaraya.ac.id/libs/download.php?file=Fak.Teknik_Vol1_No1_part1_d-Artikel(1)AnwarMuda.pdf

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).

Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah atau Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

Landasan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion.


Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus, (Tjokroamidjojo, 1981).


Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.


Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
1) Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut. 
2) Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan. 
3) Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air. 
4) Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai. 
5) Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi. 
6) Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.