Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum Industri
Hukum merupakan sebuah aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan
agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan tindakan monopoli. Sedangkan Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang
bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi
Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut
dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk
terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah
persaingan industri yang sehat.
Hukum Kekayaan Intelektual
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi
Hukum Kekayaan Industri
Hukum
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi
yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan
hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan
atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak Paten
Pengaruh
perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam
beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat.
Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer,
elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di bidang mekanik,
kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula kesadaran
masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi
Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,
pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun,
perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini
telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, antara lain seperti
yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum
dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga
belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global.
Untuk
meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat
merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya
intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam
kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 39)jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 30) (selanjutnya disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten
telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang
Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut
Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
selanjutnya disebut World Trade Organization, dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan TRIPs
merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Undang-undang Hak Paten
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Hak Paten
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia
pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b.
Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber:
0 komentar: